Rabu, 30 Desember 2009

PROVOS SAT BRIMOB POLDA SUMUT

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SUMATRA UTARA
SATUAN BRIMOB


STANDARD AKREDITASI PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN / KOMPLAIN MASYARAKAT

TERHADAP

SATUAN BRIMOB POLDA SUMUT
DI UNIT PROVOS SAT BRIMOB POLDA SUMUT











Medan , Desember 2008






-1-

STANDARD AKREDITASI PELAYANAN PENGADUAN / KOMPLAIN MASYARAKAT TERHADAP SATUAN BRIMOB POLDA SUMUT PADA UNIT PROVOS SAT BRIMOB POLDA SUMUT



I. Umum

a. Provos adalah satuan fungsi pada Kepolisian Negara Republik indonesia yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan sungguh – sungguh untuk menunaikan tugas dan kewajiban dan prilaku sesuai dengan aturan dalam Pancasila, UUD 45, Tribrata dan Catur Prasatya.

c. Hukuman disiplin adalah serangkaian peraturan dan norma untuk mengatur, menegakkan, dan membina disiplin atau tata kehidupan agar setiap tugas dan kewajiban dapat berjalan dengan sempurna.

d. Agar Personil Brimob Polda Sumut mampu sebagai alat Negara penegak hukum yang mahir terampil, bersih dan berwibawa mampu untuk melaksanakan tugasnya, yang di embankan oleh masyarakat. Dan tidak menyimpang dari fungsi dan wewenag sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Maka dipandang sangat perlu menetapkan suatu Standard penanganan pelayanan Pengaduan / Komplain masyarakat terhadap Satuan Brimob Polda Sumut.

II. Dasar

a. No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. PP. RI. No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. PP. RI. No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
d. PP. RI. No. 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan tehnis Institusional Peradilan umum bagi Anggota Polri.
e. Kep. Kapolri No. 42 Tahun 2004 tentang atasan yang berhak menjatuhkan hukuman Disiplin di Lingkungan Polri.
f. Kep. Kapolri No. 43 Tahun 2004 tentang tata cara penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
g. Kep. Kapolri No. 44Tahun 2004 tentang tata cara Sidang Disiplin Bagi Anggota Polri.
h. Perkap No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri
/ ---I pekap ------2----




-2-

i. Perkap No. 8 Tahun 2006 tentang Prosedure dan tata cara kerja Komisi Kode Etik Polri.


III. Tujuan

Merupakan sebagai acuan dari personil Provos Satuan Brimob Polda Sumut didalam memberikan pelayanan penerimaan Pengaduan / komplain masyarakat. Terhadap kinerja dan Pelayanan Personil Satuan Brimob Polda Sumut. Sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat yang mana masyarakat merupakan sebagai Pelanggan dan Personil Satuan Brimob Polda Sumut sebagai pelayan masyarakat. Yang sangat diharapkan oleh masyarakat agar personil Brimob Polda Sumut dapat bekerja secara maksimal dan profesional sesuai dengan prosedure dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.


IV. Dasar Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
( Kep Kapolri No. Pol.: Kep / 43 / IX / 2004, Tgl 30 Sep 2004 )

1. Laporan Polisi / Pengaduan Masyarakat.
2. Tertangkap tangan
3. Temuan dari petugas.

1. Penanganan Pelayanan pengaduan Masyarakat.

a. Menerima laporan pengaduan masyarakat.
( Psl 18 Kep KAPOLRI No. Pol. : Kep / 43 / IX / 2004, Tgl 30 Sep 2004 )
- Petugas piket Provos Segera sambutlah tamu / masyarakat yang akan membuat Laporan Pengaduan.
- Segera ucapkan salam “ selamat pagi / siang / malam dengan sopan”.dan menanyakan maksut dan keperluan masyarakat / tamu yang datang.
- Masyarakat yang hendak membuat laporan / pengaduan segera dipersilahkan untuk duduk pada kursi yang ada, petugas provos memperkenalkan diri, kemudian menanyakan nama serta identitas pelapor/pengadu.
- Laporan kemudian di tuangkan dalam bentuk Laporan Polisi / pengaduan.
- Ambil keterangan pelapor / masyarakat yang membuat pengaduan dalam bentuk BAP.
- Laporkan ke pada Ankum untuk untuk pemberitahuan dan perintah lebih lanjut.
- Laporan pengaduan ditindak lanjuti dengan Surat Perintah penyelidikan dan penyidikan dari ankum.

/--b tahap----3------
-3-

b. Tahap Pemanggilan
( Pasal 18 Kep Kapolri No. Pol.: Kep / 43 / IX / 2004, Tgl 30 Sep 2004)
- Terbitkan surat panggilan untuk saksi – saksi,dan pelanggar/ terperiksa.
- Pemanggilan dilakukan oleh provos / pejabat yang ditunjuk ankum.
- Petugas yang menyampaikan surat panggilan adalah anggota Polri.
- Dalam hal yang di panggil tidak berada di tempat, surat panggilan disampaikan kepada keluarga / ketua RT / RW / KEPLING / KADES.
- Apa bila terperiksa tidak memenuhi panggilan 3 kali, maka terbitkan Surat Perintah untuk membawa.
- Apa bila Terperiksa tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit yang dapat dipertanggung jawabkan, dapat dilaksanakan pemeriksaan di tempat.

c. Tahap pemeriksaan
( Pasal 18 Kep Kapolri No. Pol. : Kep / 43 / IX / 2004, Tgl 30 Sep 2004 )

- Dalam melakukan pemeriksan anggota polri harus memperhatikan kepangkatan.
- Terperiksa TA / BA / PAMA diperiksa oleh serendah – rendahnya pangkat BA.
- Terperiksa Pamen di periksa oleh serendah – rendahnya PAMA
- Pemeriksaan di kemudian di tuangkan dalam BAP dengan memenuhi unsur – unsur 7 Kah.
- Pemeriksaan terhadap anggota yang menyangkut dua wilayah / lebih dilaksanakan oleh Sat Provos lebih tinggi.


d. Tahap pemberkasan.
( Pasal 26 Kep Kapolri no. Pol. : Kep / 43 / IX / 2004, Tgl 30 Sep 2004 )

- hasil pemeriksaan kemudian disusun dalam satu berkas dalam bentuk berkas perkara pelanggaran disiplin.
- Pemberkasan berpedoman kepada lampiran Kep Kapolri No. Pol.: Kep / 43 / IX / 2004, Tgl 30 Sep 2004, terdiri dari:

1) Sampul berkas perkara.
2) Resume
3) Laporan polisi.
4) Sprin pemeriksaan.
5) Surat panggilan.
6) Daftar terperiksa.
7) BAP terperiksa.
8) Daftar saksi.
9) BAP saksi, saksi ahli
/--10 daftar-----4------
-4-

10) Daftar barang bukti
11) BA penyerahan dan penerimaan Barang – bukti.

e. Pelimpahan berkas perkara.

- Berkas perkara kemudian dilimpahkan Provos ke ankum
- Setelah Ankum menerima berkas perkara pelanggaran disiplin dari Provos, Ankum kemudian meminta pandapat dan saran hukum dari fungsi pembinaan hukum.
- Pendapat hukum sesuai dengan pasal 28 Kep Kapolri No. Pol.:Kep / 43 / IX / 2004, Tgl 30 Sep 2004. selambat – lambatnya 7 hari telah diserahkan kepada Ankum.
- Selambat – lambatnya 30 hari setelah menerima berkas perkara pelanggaran dari Provos, ankum harus menyelenggarakan sidang disiplin.

2. Tertangkap tangan
( Pasal 6 Kep Kapolri No. Pol : Kep / 43 / IX / 2004, Tgl 30 Sep 2004 )

- Dalam hal tertangkap tangan petugas Provos dapat langsung melakukan pemeriksaan.
- Dalam proses pemeriksaan awal dapat dilakukan tanpa Sprin.

3. Temuan petugas
( Pasal 7 Kep Kapolri No. Pol : Kep / 43 / IX / 2004, Tgl 30 Sep 2004 )

- Ditemukan Oleh pejabat pengawasan Fungsional / Struktural
- Kemudian di buatkan dalam bentuk laporan polisi temuan.
- Temuan kemudian di serahkan kepada Provos untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


V. Pelaksanaan sidang disiplin.
( Kep Kapolri no. Pol. : Kep / 44 / IX / 2004, Tgl 30 Sep 2004 )

1. Tahapan persiapan sidang.
2. Pelaksanaan sidang.
3. Pelalaksanaan hukuman.

1. Persiapan sidang disiplin
( Pasal 14 )

/----a surat-------5------


-5-

a. Surat perintah penunjukan perangkat sidang ( pimpinan, pendamping, sekretaris, petugas sidang )

- Sebelum pelaksanaan sidang disiplin petugas Provos terlebih dahulu memberi tahukan terhadap Korban, saksi – saksi, dan terperiksa kapan dilaksanakannya sidang disiplin.
- Pimpinan sidang disiplin adalah ankum atau perwira yang ditunjuk ankum yang berwenang memimpin jalannya sidang.
- Pendamping pimpinan sidang adalah, pejabat senior yang ditunjuk ankum untuk mendampingi sidang disiplin
- Sekretaris sidang, anggota Polri yang bertugas pada fungsi Pers yang ditunjuk oleh Ankum.
- Petugas sidang adalah anggota Provos untuk membawa, menghadapkan serta menamankan jalannya sidang.

b.Penyiapan ruangan sidang disiplin dan perlengkapannya.

- Susunan meja sidang disiplin berbentuk ” U ” dan di beri alas berwarna hijau.
- Menyiapkan kursi sesuai dengan jumlah anggota perangkat sidang
- Menyiapkan palu sidang, dan papan nama masing – masing pejabat sidang
- Menempatkan bendera merah putih.
- Alat tulis dan pengeras suara.

c. Menyiapkan acara sidang disiplin.
- Acara persidangan.
- Tata tertib persidangan
- Surat persangkaan
- Penyiapan Barang – bukti
- Surat tuntutan.
- Konsep keputusan hukuman.
- Berita acara pelaksanaan sidang disiplin.

2. Pelaksanan sidang disiplin.

- Sekretaris siapkan kelengkapan sidang.
/ ----perangkat-----6----
-6-

- Perangkat sidang kemudian memasuki sidang
- Sekretaris membacakan susunan acara sidang.
- Pimpinan sidang menyatakan pembukaan sidang.
- Pimpinan sidang memerintahkan menghadapkan terperiksa.
- Membacakan persangkaan.
- Proses pemeriksaan dalam persidangan.terperiksa, saksi – saksi dan barang – bukti.
- Pembacaan tuntutan dipersidangan.
- Pembacaan putusan penjatuhan hukuman oleh pimpinan sidang.
- Pimpinan sidang menanyakan apakah diterima atau di tolak putusan yang di jatuhkan oleh ankum.
- Penutupan sidang disiplin.

4. Pelaksanaan putusan sidang disiplin.

- Pelaksanaan hukuman disiplin, dilaksanakan setelah ditetapkannya surat putusan sidang disiplin oleh pimpinan sidang.
- Selanjutnya di tindak lanjuti dengan Sprin pelaksanaan putusan sidang oleh Ankum.
- Keputusan hukuman disiplin dicatat dalam buku data personil ( BDP) dengan mencantumkan.:No. Dan tanggal surat keputusan penjatuhan hukuman, jenis hukuman yang di jatuhkan, ada tidaknya ajuan keberatan, waktu mulai dan ahirnya hukuman.
- Untuk penempatan diruangan khusus Ankum menyerahkan kepada Provos.
- Bagi terhukum yang telah selesai melaksanakan hukuman disiplin penempatan husus kembalikan kepada ankum atau satuan asalnya dengan disertai surat pembebasan dan surat penghadapan.
- Bila terperiksa tidak terbukti di lakukan rehabilitasi.
- Provos kemudian melakukan pengawasan dan penilaian selama 6 bulan, kemudian mengeluarkan rekomendasi pemutihan.
.






/ ---IV. Kendala------7------





-7-

VI. Kendala yang dihadapi Unit Provos

- Minimnya pasilitas komputer, dan peralatan lainya yang dimiliki oleh unit Provos Sat Brimob Polda Sumut, sehingga menghambat proses pemeriksaan korban, saksi – saksi, maupun terperiksa.
- Jauhnya jarak TKP dan saksi – saksi, dikarenakan luasnya wilayah tugas oprasional unit Provos Sat Brimob Polda Sumut. Sehingga memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang mahal untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan.
- Lamanya turun PH yang diajukan Ankum, kepada Binkum sehingga menghambat pelaksanaan sidang disiplin.